Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang standar nasional pendidikan. Diterbitkannya PP nomor 57 Tahun 2021 dikatakan karena pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Standar nasional pendidikan digunakan dalam pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat
, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca juga:
Perkenalkan guru yang memotivasi, Nadiem: Banyak guru menangis di depan saya
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021, standar nasional pendidikan meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar manajemen, dan standar standar pendanaan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum
dan penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional,” sebagaimana dikutip dari salinan PP.
PP tentang Standar Nasional Pendidikan juga mengatur tentang kriteria kualifikasi minimal pendidik. Meliputi program sarjana untuk pendidik pada pendidikan anak usia dini formal dan pendidik pada jenjang formal pendidikan dasar dan menengah.
Kemudian minimal satu gelar magister atau satu gelar magister berorientasi aplikasi untuk pendidik di tingkat universitas, program diploma dan sarjana. Kemudian doktor atau melamar gelar doktor bagi dosen di tingkat universitas untuk program magister dan doktoral.
“Master atau master berorientasi aplikasi dengan setidaknya dua tahun
pengalaman profesional untuk kursus pendidik dalam pelatihan kejuruan.”
Peraturan tersebut juga mengatur standar kurikulum. Pasal 35 menyatakan bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan yang dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum adalah standar kompetensi, isi, proses dan penilaian pendidikan lulusan.
Baca juga:
Program baru dari Kemendikbud, mahasiswa bisa kuliah di universitas pilihan
PP tentang Standar Nasional Pendidikan juga menyatakan bahwa kurikulum dasar dan menengah harus mencakup pendidikan agama, PKn, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, dan muatan lokal.
“Kurikulum pendidikan tinggi harus mencakup pendidikan agama, kewarganegaraan, dan bahasa.”
Lihat Juga :